Logo BeritaKini
Breakingnews
Syaefudin Datangi Kejati Jabar, Diperiksa dalam Kasus Korupsi Rp18 Miliar
PERISTIWA

Syaefudin Datangi Kejati Jabar, Diperiksa dalam Kasus Korupsi Rp18 Miliar

person

Wartawan

Zidan

Editor

Redaksi

Senin, 22 Juni 2026 | 10:13 WIB

BANDUNG (JagoanBerita).– Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar), Senin (22/6/2026).


Syaefudin diperiksa terkait kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan anggota DPRD Kabupaten Indramayu.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, mengatakan pemeriksaan dilakukan berdasarkan surat panggilan yang telah dilayangkan kepada tersangka berinisial S.


“Tim penyidik Kejati Jawa Barat saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap tersangka di bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jabar. Dalam pemeriksaan tersebut, tersangka didampingi penasihat hukum,” ujar Cahya di Kantor Kejati Jabar, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung.


Menurut Cahya, Syaefudin hadir memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 09.00 WIB. Hingga siang hari, proses pemeriksaan terhadap politisi Partai Golkar tersebut masih berlangsung.


Pemeriksaan ini menjadi yang pertama bagi Syaefudin sejak ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya, ia tercatat dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik.


Selain Syaefudin, penyidik juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni pejabat Sekretariat DPRD berinisial IM dan AF.

Cahya menambahkan, penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru.


“Saat ini belum ada tersangka tambahan karena proses penyidikan masih berlangsung,” katanya.


Kasus dugaan korupsi tersebut mencuat setelah ditemukan dalam hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Berdasarkan temuan itu, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp18 miliar. ***

local_offer

Topik Terkait:

forum Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini.