JAKARTA (JagoanBerita).-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kondisi terkini mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Saat ini, Yaqut masih menjalani masa pemulihan setelah menjalani operasi pada 29 Juni 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, tim dokter Rumah Sakit Polri Kramat Jati masih melakukan observasi untuk memantau perkembangan kondisi kesehatan Yaqut.
"Pascatindakan operasi itu, tim dokter Rumah Sakit Kramat Jati masih membutuhkan waktu untuk melakukan observasi terhadap perkembangan pemulihan saudara YCQ," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Budi menegaskan, penyidik KPK terus memantau perkembangan kesehatan Yaqut selama menjalani pembantaran penahanan. Menurutnya, pengawasan juga dilakukan secara ketat melalui petugas pengawal tahanan.
"Dalam proses pembantaran penahanan ini, KPK juga melakukan pengawasan dan pengamanan secara ketat melalui waltah (pengawal tahanan)," katanya.
KPK berharap kondisi kesehatan Yaqut segera pulih sehingga proses hukum dalam perkara dugaan korupsi kuota haji dapat berjalan efektif dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.
Penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023–2024 dimulai pada 9 Agustus 2025. Selanjutnya, pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.
Sementara itu, pemilik biro penyelenggara haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur, tidak ditetapkan sebagai tersangka meski sebelumnya sempat dikenai pencegahan bepergian ke luar negeri.
Pada 24 Februari 2026, KPK menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebutkan potensi kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp622 miliar.
Yaqut mulai ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK pada 12 Maret 2026. Lima hari kemudian, Ishfah juga menjalani penahanan.
Status penahanan Yaqut sempat dialihkan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga. Namun, pada 24 Maret 2026, ia kembali ditempatkan di rumah tahanan KPK.
Dalam perkembangan penyidikan, KPK kembali menetapkan dua tersangka baru pada 30 Maret 2026, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia, Asrul Aziz Taba. Keduanya resmi ditahan pada 8 Juni 2026.
Pada 24 Juni 2026, KPK membantarkan masa penahanan Yaqut ke RS Polri setelah ia mengalami gangguan kesehatan pada saluran pencernaan. ***
Dandim 0611/Garut Jadi Narasumber Penyerapan Aspirasi Masyarakat, Percepatan dan Pemerataan Pembangunan Daerah
FKGOL: Jangan Biarkan Kasus Tunjangan DPRD Padam Seperti Kuningan Caang
Sidang Korupsi Sudewo, Saksi Sebut Rp721 Juta Disiapkan untuk Fee Komisi V
META dan Komdigi Bentuk Tim Bersama untuk Perangi Spam Judi Online
Ribuan Pendamping PKH Diduga Rangkap Pekerjaan, Kemensos Minta Kembalikan Gaji Rp7,9 Miliar
Dukung jurnalisme independen kami dengan memindai kode QRIS di bawah ini melalui aplikasi e-wallet atau m-banking kesayangan Anda.
Terima kasih banyak atas apresiasi & dukungan Anda!