Logo BeritaKini
Breakingnews
Guru Jadi Saksi di MK, Soroti Efek MBG pada Tenaga Pendidik
NASIONAL

Guru Jadi Saksi di MK, Soroti Efek MBG pada Tenaga Pendidik

person

Wartawan

B. Muslim

Editor

Redaksi

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:29 WIB

Jakarta, (JagoanBerita).— Seorang guru yang hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 di Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkap berbagai dampak pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terhadap tenaga pendidik.


Dalam sidang yang membahas perkara Nomor 52/PUU-XXIV/2026 dan 55/PUU-XXIV/2026 tersebut, guru sejarah Madrasah Aliyah Al-Tsaqafah sekaligus Kepala Bidang Advokasi Guru Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Iman Zanatul Haeri, menyampaikan bahwa kebijakan MBG dinilai menimbulkan efek berantai terhadap kesejahteraan dan beban kerja guru.


Menurut Iman, sejumlah guru mengalami pemutusan kontrak atau tidak mendapatkan perpanjangan masa kerja, terutama guru PPPK dan honorer. Ia juga menyoroti adanya guru PPPK paruh waktu yang menerima gaji lebih rendah dibanding saat masih berstatus honorer.


Selain persoalan kesejahteraan, Iman mengungkap hasil survei terhadap 239 guru yang menunjukkan berbagai dampak lain, seperti meningkatnya beban kerja, berkurangnya waktu mengajar karena keterlibatan dalam distribusi makanan, keterlambatan pembayaran gaji dan tunjangan, hingga menurunnya kesempatan pengangkatan menjadi PPPK.


Ia menilai pelaksanaan MBG membuat guru harus menjalankan tugas tambahan, mulai dari mengawasi pembagian makanan hingga pendataan distribusi, yang sering kali dilakukan saat jam pelajaran berlangsung sehingga mengurangi efektivitas proses belajar mengajar.


Dalam kesaksiannya, Iman juga menyebut dampak program tersebut tidak hanya menyentuh aspek ekonomi, tetapi juga karier, kesenjangan, dan kondisi psikologis para guru. Ia menilai ruang untuk menyampaikan kritik atau evaluasi terhadap program tersebut masih sangat terbatas.


Sementara itu, saksi lain, Muhammad Zidan Ramdani, mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, menyampaikan kekhawatiran bahwa pergeseran anggaran pendidikan untuk mendukung MBG dapat memengaruhi kualitas layanan pendidikan tinggi.


Menurutnya, perguruan tinggi masih menghadapi berbagai persoalan mendasar, seperti keterbatasan beasiswa, kebutuhan peningkatan fasilitas belajar, penguatan kualitas dosen, serta dukungan riset mahasiswa yang membutuhkan alokasi anggaran memadai.


Para pemohon dalam perkara ini mempersoalkan ketentuan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 yang memasukkan program MBG ke dalam komponen anggaran pendidikan. Mereka menilai rumusan tersebut berpotensi memperluas penggunaan anggaran pendidikan untuk kegiatan yang tidak secara langsung berkaitan dengan proses pembelajaran, sehingga dapat mengurangi fokus pendanaan pada kebutuhan utama sektor pendidikan. ***

forum Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini.